ABSTRAK |
: |
- Dalam rangka memberi dukungan kepada Pemerintah Desa dalam percepatan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan penanggulangan kemiskinan, serta pemulihan ekonomi disebabkan karena pandemi COVID-19, perlu diberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara, mekanisme, dan persyaratan pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang bersumber pada APBD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, monev dan pengendalian, tanggungjawab pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, verifikasi serta pelaporan pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
- Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di bidang:
- Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan;
- Pengembangan Kawasan Perdesaan;
- Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa dan Peningkatan Kualitas RTLH;
- Operasional KPMD ; dan
- Pengembangan Desa Wisata.
|