|
Peraturan Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Bagian Pertama Tujuan, Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang, Bagian Ketiga Strategis Penataan Ruang, BAB IV Arahan Struktur Ruang Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Arahan Pusat Permukiman, Bagian Ketiga Arahan Sistem Jaringan Transportasi, Bagian Keempat Arahan Jaringan Sumber Daya Air, Bagian Kelima Arahan Jaringan Sumber Daya Energi, Bagian Keenam Arahan Jaringan Telekomunikasi, Bagian Ketujuh Arahan Prasarana Lingkungan, BAB V Arahan Pola Ruang Bagian Pertama Umum, Bagian Kedua Kawasan Lindung Paragraf 1 Umum, Pragraf 2 Kawasan Perlindungan Setempat, Paragraf 3 Kawasan Rawan Bencana, Paragraf 4 RTH, Bagian Ketiga Kawasan Budidaya Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Kawasan Perumahan, Paragraf 3 Kawasan Perdagangan dan Jasa, Paragraf 4 Kawasan Perkantoran, Paragraf 5 Kawasan Peruntukan Industri, Paragraf 6 Kawasan Sarana Pelayanan Umum, Paragraf 7 Kawasan Pariwisata, Paragraf 8 Kawasan Pertambangan, Paragraf 9 Kawasan Pertanian, Paragraf 10 Kawasan Perikanan, BAB VI Arahan Pemanfaatan Ruang Bagian Kesatu Pemanfaatan Ruang Wilayah, Bagian Kedua Program dan Tahapan Pembangunan, BAB VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bagian Pertama Umum, Bagian Kedua Arahan Peraturan Zonasi Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Struktur Ruang, Paragraf 3 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pola Ruang, Bagian Ketiga Arahan Perizinan, Bagian Keempat Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif, Bagian kelima Arahan Pengenaan Sanksi, BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Bagian Pertama Hak dan Kewajiban, Bagian Kedua Peran Masyarakat, BAB IX Kelembagaan, BAB X Pembinaan dan Pengawasan, BAB XI Penyidikan, BAB XII Ketentuan Lain-lain, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
|