Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Selasa (23/9) di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Rapat dipimpin oleh Priandito Roby Bramantyo, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Madya selaku Subkoordinator Wilayah II Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota. Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Temanggung, perangkat daerah terkait, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pembahasan, Biro Hukum menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, mengingat Kabupaten Temanggung dikenal sebagai Kota Tembakau.
Melalui pemberlakuan Raperbup ini, diharapkan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Temanggung dapat terlaksana dengan baik sekaligus mewujudkan tujuan penyusunan peraturan tersebut.