Semarang, 03 Desember 2025 – Dalam rangka membangun landasan koordinasi dan sinergi perihal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menjalin kerjasama dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (01/12), di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa tengah beserta jajarannya, Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Bupati/Walikota se Jawa Tengah, dan Para Pejabat Perwakilan dari Instansi terkait.
Kerjasama ini dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e. Kerja sama ini dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme yang terpadu, terstruktur, dan berkelanjutan sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan prinsip-prinsip pemidanaan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan berkomitmen untuk mendayagunakan Perangkat Daerah terkait untuk dapat mendukung dengan sinergi program kegiatan yang ada sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
Gubernur Jateng juga mendorong dan menggerakkan Bupati/Walikota untuk melakukan sinergi dengan jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing, sehingga program pelaksanaan kerja sosial bagi Terpidana, bisa berjalan sesuai yang diharapkan untuk mempersiapkan dan membekali Terpidana saat kembali ke lingkungan masyarakat.
Kerjasama ini diharapkan dapat : Mewujudkan kesepahaman bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah mengenai pentingnya dukungan, fasilitas, serta koordinasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah; Mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan sarana, prasarana, lokasi, serta mekanisme kerja sosial bagi terpidana; Menjamin tersedianya fasilitas dan unit kerja yang memenuhi standar untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, meliputi tempat penempatan, kegiatan yang dapat dilakukan, serta sistem pendampingan dan pengawasan; Memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif, khususnya terkait pidana kerja sosial, melalui dukungan administratif, teknis, dan operasional dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; Mendorong terwujudnya pelaksanaan pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, serta berbasis kontribusi sosial sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa kehilangan integrasi sosial; Membangun sistem koordinasi berkelanjutan antara kejaksaan dan pemerintah daerah agar proses pelaksanaan, pencatatan, pengawasan, dan pelaporan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara konsisten dan akuntabel (R1).