Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
10 Juli 2026
111 Kali
MENATA DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DESA, BIRO HUKUM SETDA PROVINSI JAWA TENGAH GELAR SOSIALISASI PELAPORAN PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
asd

Selasa, 7 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat Pemerintah Desa, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara bertajuk “Sosialisasi Pelaporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Desa” di Kantor Gubernur Jawa Tengah Lt. 5 (06/07). Acara diselenggarakan secara daring dan luring, dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Pemerintah Desa.

Mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang berhalangan hadir,  Haryono Widyastomo, Koordinator perundang-undangan, membacakan Sambutan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, menegaskan bahwa “Biro Hukum tidak hanya melakukan pembinaan pengelolaan JDIH pada Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, dan Perguruan Tinggi saja, tetapi juga memberikan perhatian yang besar terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat Pemerintah Desa”. 

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwa Tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penilaian kepada Kabupaten Pembina Terbaik Dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa serta penilaian terhadap Pemerintah Desa dalam melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Pemerintah Desa.

Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaporan, indikator penilaian, serta data dukung yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam penilaian pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Pemerintah Desa. Lebih lanjut, dengan adanya penilaian ini diharapkan Pemerintah Kabupaten dapat semakin memperkuat perannya sebagai pembina dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Pemerintah Desa. 

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Pemerintah Desa juga akan semakin meningkat, yang pada akhirnya bisa mewujudkan Pemerintahan Desa yang transparan, tertib administrasi, serta memberikan keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat. (R1)