Semarang, 5 Agustus 2025 —Dalam rangka menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Living Law”. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kanwil Kementrian Hukum Jawa Tengah dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. Heni Susilo Wardoyo.
FGD ini diselenggarakan sebagai upaya menggali kesiapan daerah, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 2 KUHP terkait Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Polda Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, lembaga adat, serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.

Salah satu narasumber utama dalam FGD ini adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang menyampaikan materi dengan topik “The Living Law: Antara Formulasi dan Implementasi”. Dalam pemaparannya, Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa konsep Living Law bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sebelumnya, keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat telah diakui dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, serta dalam praktik konstitusi dan perundang-undangan lainnya, baik secara eksplisit maupun implisit.
Lebih lanjut, Living Law juga telah mendapat pengakuan dalam praktik peradilan nasional maupun peradilan adat. Namun, penerapan hukum ini tetap dibatasi oleh asas teritorial yang berlaku hanya pada wilayah masyarakat hukum adat setempat.
_1754381448.jpeg)
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya peran daerah dalam mendukung implementasi Living Law sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 KUHP. Ia menjelaskan bahwa untuk memperkuat keberlakuan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai tindak pidana adat tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong dilakukannya inventarisasi dan pendokumentasian Hukum Pidana Adat yang masih hidup dan berlaku di masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari persiapan penting menjelang diberlakukannya KUHP baru secara efektif pada 2 Januari 2026. (Ara)