Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
31 Agustus 2026
408 Kali
PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI PERDA CADANGAN PANGAN JAWA TENGAH
asd

 

Semarang, 31 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas Ketahanan Pangan dan Biro Hukum) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Analisis dan evaluasi ini dilaksanakan untuk menilai efektivitas, kesesuaian, serta implementasi Perda dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat Jawa Tengah. Perda Nomor 7 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan, mulai dari penetapan jenis dan jumlah, pengadaan, pengelolaan, penyaluran, hingga pelepasan cadangan pangan.

Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Perda, antara lain belum terpenuhinya jumlah cadangan beras daerah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Selain itu, Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana Perda sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 34 juga belum terbentuk.

Pembahasan turut menyoroti belum terintegrasinya sistem informasi cadangan pangan. Saat ini terdapat beberapa aplikasi yang digunakan, antara lain SIJAKNAS di tingkat pusat serta SISLOGDA dan Neraca Pangan di tingkat daerah. Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti agar tersedia sistem informasi yang terintegrasi dan mendukung konsep satu data, khususnya untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengembangan sistem peringatan dini.

Pangan Masyarakat. Pengaturan mengenai cadangan pangan pada tingkat rumah tangga, komunitas, serta pedagang atau pelaku usaha lainnya dinilai masih memerlukan batasan dan parameter operasional yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. 

Melalui kegiatan ini, dirumuskan sejumlah rekomendasi, baik yang bersifat regulatif maupun nonregulatif. Rekomendasi regulatif meliputi penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perda dan penyusunan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan penyelenggaraan cadangan pangan, terutama terkait Cadangan Pangan Masyarakat.

Sementara itu, rekomendasi nonregulatif mencakup optimalisasi anggaran untuk memenuhi jumlah cadangan beras daerah, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan, serta pembangunan satu sistem aplikasi cadangan pangan yang terintegrasi.

Hasil analisis dan evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan dan penguatan penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Jawa Tengah. Dengan regulasi yang lebih jelas, dukungan anggaran yang memadai, serta sistem informasi yang terintegrasi, penyelenggaraan cadangan pangan diharapkan mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan responsif dalam menghadapi kerawanan maupun krisis pangan. (aRa)