Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Analisis Kebutuhan Regulasi pada Kamis, 19 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, BRIDA Provinsi Jawa Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah, Fungsional Analis Hukum, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar lebih terarah, berbasis data, dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Analisis kebutuhan regulasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk benar-benar dibutuhkan, tidak tumpang tindih, serta implementatif.
Pelaksanaan analisis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tentang Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
Secara khusus, dalam Pasal 8 Perda Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus didasarkan pada analisis kebutuhan Perda yang mencakup perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, hasil riset yang mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat melalui jaring masukan. Selain itu, penetapan skala prioritas Propemperda harus mempertimbangkan hasil analisis dan evaluasi regulasi yang telah dilaksanakan yang akan digunakan sebagai Bank Data.

Dalam rapat ditegaskan bahwa analisis kebutuhan regulasi bertujuan untuk mencegah pembentukan regulasi yang tidak perlu atau sulit diterapkan, memastikan regulasi menjawab permasalahan nyata, serta mempertimbangkan manfaat, biaya, dan risiko kebijakan, termasuk kemungkinan menggunakan opsi non-regulatif. Analisis ini juga menjadi dasar penyusunan Propemperda yang lebih terencana dan berbasis prioritas, serta mendorong proses penyusunan regulasi yang berbasis bukti dan partisipatif.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa pembentukan Perda bukan sekadar memenuhi agenda formal tahunan, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang harus memiliki justifikasi yang kuat dan terukur.
Sinergi antara Biro Hukum, BAPPEDA, dan BRIDA menjadi kunci dalam memastikan bahwa perencanaan legislasi daerah selaras dengan arah pembangunan serta didukung oleh data dan kajian yang komprehensif.
.
Sebagai hasil rapat, disepakati perlunya penentuan langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan analisis kebutuhan regulasi, termasuk penyempurnaan basis data dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah. Dengan demikian, penyusunan Propemperda ke depan diharapkan semakin terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan dan hasil evaluasi regulasi yang telah berjalan.
Melalui penguatan analisis kebutuhan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.