Semarang — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Forum Diskusi bertajuk “Kolaborasi Perguruan Tinggi Dalam Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Untuk Mendukung Literasi dan Akses Informasi Hukum Masyarakat” pada Rabu, 5 Agustus 2026 di Gedung B Lantai 5 Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengamanatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan perguruan tinggi. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023, JDIH Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Pusat JDIH di wilayah sehingga perlu menyelenggarakan forum diskusi dengan 29 (dua puluh sembilan) perguruan tinggi terkait urgensitas pengelolaan JDIH di Perguruan Tinggi.
Forum diskusi dimaksudkan sebagai sarana koordinasi, konsultasi, dan penyamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, JDIH Nasional Kementerian Hukum, dan perguruan tinggi di Jawa Tengah termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dalam penguatan integrasi dokumentasi dan informasi hukum serta peningkatan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi.

Dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah serta peserta dari 29 perguruan tinggi di Jawa Tengah dan Pengelola JDIH di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, diharapkan dapat memperkuat jejaring JDIH dan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Hadir Narasumber dalam forum ini, Iswiyati Kunti, Pustakawan Ahli Muda pada BPHN Kementerian Hukum RI dengan materi “Arah Kebijakan dan Teknis Pengelolaan JDIH Perguruan Tinggi” yang disampaikan oleh
Diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum, Haerudin, dan dicapai komitmen bersama antara Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Jateng serta Perguruan Tinggi di Jawa Tengah agar terwujud sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses melalui JDIH sebagai sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat. (ara)