Tentang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Jenis
:
Peraturan Daerah
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
PERDA
Nomor
:
10
Tahun
:
2018
Judul
:
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
12 Januari 2000
Diundangkan Tanggal
:
12 Januari 2000
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
Sumber
:
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 10