Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Veteran Nomor 1A Semarang Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar dan persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Instansi Vertikal Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 228 M2 Yang Terletak Di Desa Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Inventaris Milik Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Dengan Cara Penjualan
Tentang Persetujuan Penghapusan Barang Inventaris Berupa Kendaraan Dinas Operasional Yang Hilang Karena Pencurian Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 24 Kabupaten Purbalingga Kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 1.573 M2 Dari Bidang Tanah Seluas 207.250 M2 yang Terletak Di Jalan Raya Jepara Kelet KM. 33 Jepara Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Bangunan Eks Kantor dan Rumah Dinas UPPD Kabupaten Pekalongan Kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Kepada Pemerintah Kota Surakarta Dengan Cara Hibah