Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/75 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian, Persetujuan Dan Penundaan Pemberhentian Kerja Atas Permintaan Sendiri Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah