Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/216 Tahun 2026 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai