Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor 100.3.3.4/21 Tahun 2026 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Terletak Di Jalan Satriowibowo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Kepada Pemerintah Kota Surakarta Yang Dipindahtangankan Dengan Cara Hibah