Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/169 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah Untuk Kantor PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah Dengan Cara Sewa