Text
Pelaksanaan Pembayaran Gaji pokok baru bagi PNS mulai 1 April 1997 Meliputi: Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Anak, Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional, Tunjangan Beras, Tunjangan Khusus Irian Jaya, Tunjangan Khusus Timor Timur, Uang Muka Gaji, Tunjangan Wilayah Terpencil, dan Uang Duka Wafat
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain