Text
Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilengkapi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya PMK 97/05/2010, PMK 07/05/2008, PMK 62/05/2007 dan PMK 45/05/2007 tentang Perjalanan Dinas
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain