Text
Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik Dilengkapi : Kep. Men. Dagri No. 6 Tahun 1999 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Penolakan Izin Menjadi Anggota Partai Politik, Bagi Para Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Departemen Dalam Negeri Keputusan Presiden tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian Instruksi Presiden Tentang Terlaksananya Reformasi di Bidang Politik, Hukum, dan Ekonomi
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain