Gaya APA

Nursyahid, H.N. (2003). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil Dilengkapi : - Peraturan Pemerintah Tahun 2003 Nomor 11,12,13, dan 14 tentang Perubahan Peraturan Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11,12, dan 13 tahun 2002 . Jakarta: BP. Panca Usaha.

Gaya Chicago

Nursyahid, H.N. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil Dilengkapi : - Peraturan Pemerintah Tahun 2003 Nomor 11,12,13, dan 14 tentang Perubahan Peraturan Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11,12, dan 13 tahun 2002. Jakarta: BP. Panca Usaha, 2003. Text.

Gaya MLA

Nursyahid, H.N. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil Dilengkapi : - Peraturan Pemerintah Tahun 2003 Nomor 11,12,13, dan 14 tentang Perubahan Peraturan Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11,12, dan 13 tahun 2002. Jakarta: BP. Panca Usaha, 2003. Text.

Gaya Turabian

Nursyahid, H.N. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil Dilengkapi : - Peraturan Pemerintah Tahun 2003 Nomor 11,12,13, dan 14 tentang Perubahan Peraturan Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11,12, dan 13 tahun 2002. Jakarta: BP. Panca Usaha, 2003. Print.