Gaya APA
Widjaya, Ali Aksun. (2008).
Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008
Dilengkapi :
Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang :
Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah .
Semarang:
CV Duta Nusindo.
Gaya Chicago
Widjaya, Ali Aksun.
Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008
Dilengkapi :
Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang :
Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Semarang:
CV Duta Nusindo,
2008.
Text.
Gaya MLA
Widjaya, Ali Aksun.
Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008
Dilengkapi :
Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang :
Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Semarang:
CV Duta Nusindo,
2008.
Text.
Gaya Turabian
Widjaya, Ali Aksun.
Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008
Dilengkapi :
Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang :
Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Semarang:
CV Duta Nusindo,
2008.
Print.