Gaya APA

Widjaya, Ali Aksun. (2008). Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008 Dilengkapi : Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang : Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah . Semarang: CV Duta Nusindo.

Gaya Chicago

Widjaya, Ali Aksun. Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008 Dilengkapi : Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang : Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Semarang: CV Duta Nusindo, 2008. Text.

Gaya MLA

Widjaya, Ali Aksun. Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008 Dilengkapi : Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang : Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Semarang: CV Duta Nusindo, 2008. Text.

Gaya Turabian

Widjaya, Ali Aksun. Peraturan Gaji, Perjalanan Dinas dan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2008 Dilengkapi : Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri tentang : Pemberhentian - Disiplin - Pengangkatan - Pensiunan - Pemberian Uang Makan - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur - Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Semarang: CV Duta Nusindo, 2008. Print.