Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia - Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Kewenangan, Tata Kerja Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah non Departemen - Tunjangan Jabatan Fungsional/Struktural Dilengkapi: - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah -Bantuan keuangan kepada partai politik
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain