Text
Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Dilengkapi : Peraturan Pemerintah Nomor 46, 47, dan 48 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun, Peraturan Menteri keuangan Nomor 47/PMK.04/2997 Tentang Pembebasan Cukai
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain