Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah Dilengkapi: Tata cara pemberian hibah kepada daerah, Tata cara pemberian pinjaman daerah dari pemerintah yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri, Tata cara penertiban, pertanggungjawaban dan publikasi informasi obligasi daerah
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain