Text
Penyeragaman Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri RI, Nomor 44 Tahun 1998 untuk Kecamatan dan Nomor 45 tahun 1998 untuk Kelurahan/Desa. Dilengkapi : PPRI Nomor 12 tahun 1999 tentang Perubahan atas PPRI Nomor 5 tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik. Jilid II
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain