Gaya APA

KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dilengkapi Dengan : 1. Undang-Undang No : 13 Tahun 1961, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. 2. UU No.13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian. 3. UU No.13 Tahun 1965 tentang pengadialan dalam lingkungan peradialn umum dan mahkamah agung. 4. UU No.14 tahun 1970 tentan gkententuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang undang hukum acara pidana. (1981). Jakarta: Karya anda.

Gaya Chicago

KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dilengkapi Dengan : 1. Undang-Undang No : 13 Tahun 1961, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. 2. UU No.13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian. 3. UU No.13 Tahun 1965 tentang pengadialan dalam lingkungan peradialn umum dan mahkamah agung. 4. UU No.14 tahun 1970 tentan gkententuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang undang hukum acara pidana. . Jakarta: Karya anda, 1981. Text.

Gaya MLA

KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dilengkapi Dengan : 1. Undang-Undang No : 13 Tahun 1961, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. 2. UU No.13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian. 3. UU No.13 Tahun 1965 tentang pengadialan dalam lingkungan peradialn umum dan mahkamah agung. 4. UU No.14 tahun 1970 tentan gkententuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang undang hukum acara pidana. . Jakarta: Karya anda, 1981. Text.

Gaya Turabian

KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dilengkapi Dengan : 1. Undang-Undang No : 13 Tahun 1961, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. 2. UU No.13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian. 3. UU No.13 Tahun 1965 tentang pengadialan dalam lingkungan peradialn umum dan mahkamah agung. 4. UU No.14 tahun 1970 tentan gkententuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang undang hukum acara pidana. Jakarta: Karya anda, 1981. Print.