Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Dilengkapi: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dilingkungan Departemen Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain