Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dilengkapi: Perjalanan Dinas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain