Gaya APA

4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. (2009). Jakarta: CV. Eko Jaya.

Gaya Chicago

4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. . Jakarta: CV. Eko Jaya, 2009. Text.

Gaya MLA

4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. . Jakarta: CV. Eko Jaya, 2009. Text.

Gaya Turabian

4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. Jakarta: CV. Eko Jaya, 2009. Print.