Gaya APA
4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. (2009).
Jakarta:
CV. Eko Jaya.
Gaya Chicago
4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.
.
Jakarta:
CV. Eko Jaya,
2009.
Text.
Gaya MLA
4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.
.
Jakarta:
CV. Eko Jaya,
2009.
Text.
Gaya Turabian
4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.
Jakarta:
CV. Eko Jaya,
2009.
Print.