Text
4 Undang-Undang Bidang Hukum dan Sosial Budaya, 1. Narkotika, 2. Psikotropika, 3.Kesehatan, 4. Rumah Sakit. Dilengkapi: -PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. - Badan Narkotika Nasional - Menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain