Gaya APA
Pedoman Penyelesaian Perselisihan Indutrial dan Pemutusan Hubungan Kerja: Dilengkapi dengan: 1. Petunjuk Pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1996: 2. Penjelasan Pelaksanaan Kep.Men.No.Kep-02/Men/1996 dan Kepmen No. Per-05/Men?1996: 3. Peraturan Menaker No. Per-03/Men/1996 Tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta: 4. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Indstrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-23/BW/1996 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Upah Minimum Regional bagi Perusahaan Kecildan Tradisional. (1996).
Semarang:
CV. Duta Nusindo.
Gaya Chicago
Pedoman Penyelesaian Perselisihan Indutrial dan Pemutusan Hubungan Kerja: Dilengkapi dengan: 1. Petunjuk Pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1996: 2. Penjelasan Pelaksanaan Kep.Men.No.Kep-02/Men/1996 dan Kepmen No. Per-05/Men?1996: 3. Peraturan Menaker No. Per-03/Men/1996 Tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta: 4. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Indstrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-23/BW/1996 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Upah Minimum Regional bagi Perusahaan Kecildan Tradisional.
.
Semarang:
CV. Duta Nusindo,
1996.
Text.
Gaya MLA
Pedoman Penyelesaian Perselisihan Indutrial dan Pemutusan Hubungan Kerja: Dilengkapi dengan: 1. Petunjuk Pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1996: 2. Penjelasan Pelaksanaan Kep.Men.No.Kep-02/Men/1996 dan Kepmen No. Per-05/Men?1996: 3. Peraturan Menaker No. Per-03/Men/1996 Tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta: 4. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Indstrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-23/BW/1996 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Upah Minimum Regional bagi Perusahaan Kecildan Tradisional.
.
Semarang:
CV. Duta Nusindo,
1996.
Text.
Gaya Turabian
Pedoman Penyelesaian Perselisihan Indutrial dan Pemutusan Hubungan Kerja: Dilengkapi dengan: 1. Petunjuk Pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1996: 2. Penjelasan Pelaksanaan Kep.Men.No.Kep-02/Men/1996 dan Kepmen No. Per-05/Men?1996: 3. Peraturan Menaker No. Per-03/Men/1996 Tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta: 4. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Indstrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-23/BW/1996 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Upah Minimum Regional bagi Perusahaan Kecildan Tradisional.
Semarang:
CV. Duta Nusindo,
1996.
Print.