PERPUSTAKAAN JDIH

Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Himpunan Konvensi ILO Umum dan Mengenai Hak-Hak Dasar Dalam Pekerja: Konvensi ILO yang Diratifikasi (Indonesia-Inggris) 2003: Dilengkapi : 1. Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja 2. Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerja Terburuk Untuk Anak 3. Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja 4. Penghapusan Kerja Paksa 5. Untuk Meningkatkan Standart Perburuhan Internasional

CV. Myda - Badan Organisasi;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan
#
Perpustakaan JDIH Provinsi Jawa Tengah (Rak 5.3) 351.83 MYD h c.1 2003
2890BB12003
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
351.83 MYD h c.1 2003
Penerbit
Jakarta : CV. Myda Jakarta., 2003
Deskripsi Fisik
x, 365 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
351.83
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Buruh dan Perburuhan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
CV. Myda
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN JDIH
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?