PERPUSTAKAAN JDIH

Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008
Penanda Bagikan

Text

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Jawa Tengah - Badan Organisasi;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan
#
Location name is not set 342.9(594.55) BAD p c.1 2008
0032BB2018
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
342.9(594.55) BAD p c.1 2008
Penerbit
Semarang : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah., 2008
Deskripsi Fisik
v,186 hlm.tab.;24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
342.9(594.55)
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Peraturan Daerah
APBD
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Jawa Tengah
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN JDIH
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?