Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional Dilengkapi: -Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 354/KEP100.17.3/VIII/2014 Tentang Kewenangan Pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Tidak Merangkap Notaris: -Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 261/KEP.7.1/XI/2014 Tentang Sertifikasi Hak Atas Tanah Untuk Masyarakat Yang Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain