Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
12 Juni 2026
Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengellolaan Pelabuhan Perikanan
image

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan pelabuhan perikanan di Jawa Tengah selama lebih dari 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satu perkembangan penting adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, termasuk tata kelola pelabuhan perikanan, perizinan berusaha, standar pelayanan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kehadiran regulasi ini menuntut adanya penyesuaian dan harmonisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian norma.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan penataan kelembagaan melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah. Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan pelabuhan perikanan di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang semula berjumlah 9 UPTD Pelabuhan Perikanan menjadi 11 UPTD Pelabuhan Perikanan. Perubahan ini menunjukkan adanya perkembangan kebutuhan pelayanan, pengelolaan wilayah kerja, dan penguatan fungsi pelabuhan perikanan di Jawa Tengah. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian untuk memastikan bahwa pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 masih relevan dan mampu mengakomodasi struktur kelembagaan serta kebutuhan pengelolaan pelabuhan perikanan yang berlaku saat ini. Aspek lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah ketentuan pidana dalam perda ini juga perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional, khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, sehingga sanksi yang diatur tetap memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pengelolaan pelabuhan perikanan di Jawa Tengah.
Melalui analisis dan evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ingin memperoleh masukan dari masyarakat, nelayan, pelaku usaha perikanan, akademisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan perda, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan pengaturan di masa mendatang. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku mampu menjawab perkembangan hukum, kebutuhan pelayanan publik, serta mendukung peningkatan daya saing sektor perikanan di Jawa Tengah.
Mari sampaikan saran, masukan, dan pengalaman Anda. Bersama-sama kita wujudkan regulasi pengelolaan pelabuhan perikanan yang lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat Jawa Tengah.

Tambah Komentar

Komentar

Belum ada komentar