Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
16 Maret 2026
Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
image

Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 tahun 2014 tentang  Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014, secara umum memberikan dasar pengaturan bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya dalam aspek pengembangan usaha peternakan, pembinaan dan pengawasan kesehatan hewan, serta pengendalian produk hewan yang beredar di masyarakat. Pengaturan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produksi peternakan, menjamin kesehatan hewan, serta menjaga keamanan produk hewan yang dikonsumsi masyarakat.

Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut yang memerlukan penyesuaian dengan dinamika regulasi dan kebijakan nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Perubahan kerangka regulasi pada tingkat nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang telah membawa implikasi terhadap pembagian kewenangan pemerintah daerah dan mekanisme penyelenggaraan sektor peternakan. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, semakin menegaskan perlunya penyesuaian substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah ini.

Dari aspek kesesuaian peraturan perundang-undangan, ditemukan beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma, baik karena adanya perubahan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun karena perkembangan kebijakan nasional terkait pengawasan kesehatan hewan, pengendalian penyakit hewan, serta standar keamanan produk hewan, khususya terkait dengan perizinan  di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan di daerah apabila tidak dilakukan penyesuaian terhadap norma yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang memerlukan penguatan agar lebih operasional dan adaptif terhadap perkembangan sektor peternakan yaitu terkait penguatan sistem kesehatan hewan daerah, serta dukungan terhadap pengembangan usaha peternakan yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan daya saing. Hal ini juga berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang menekankan pengembangan sektor unggulan dan penguatan hilirisasi produk peternakan.

Dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan pembangunan daerah, serta kebutuhan pengaturan sektor peternakan yang semakin dinamis. Evaluasi tersebut menjadi penting sebagai dasar dalam menentukan langkah kebijakan lebih lanjut, baik melalui perubahan, penyempurnaan substansi pengaturan, maupun penyusunan kebijakan turunan yang lebih implementatif.

 

 cek dokumen Perda Provinsi Jawa tengah Nomor 8 Tahun 2014 di https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/perda_8_th_2014

 

Tambah Komentar

Komentar

Belum ada komentar