Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
12 Juni 2026
Analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang Memuat Ketentuan Pidana
image

Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 613 UU KUHP mengatur bahwa pada saat UU KUHP berlaku maka setiap Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus dilakukan penyesuaian, untuk itu pada tanggal 2 Januari 2026 lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yang digunakan sebagai pengaturan lebih lanjut yang mengatur penyesuaian pidana.

Penyesuaian konsepsi Pidana ini perlu dilakukan megingat pengenaan sanksi Pidana berdasarkan konsepsi pengenaan pidana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) junto Pasal 15 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa  Ketentuan pidana untuk Peraturan Daerah berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Hal ini juga diatur dalam Pasal 238 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu dalam beberapa kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah rumusan pengaturan ketentuan pidana menggunakan pola maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 238 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Pasca lahirnya UU KUHP dan UU Penyesuaian Pidana maka perlu adanya penyesuaian terhadap konsepsi pengenaan pidana terhadap seluruh Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda yang juga mengganti konsepsi pidana kurungan yang digunakan dalam konsepsi KUHP.  Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan Tindak Pidana tidak perlu lagi mencantukan besara denda, malainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal IV UU Penyesuaian Pidana mengatur Penyesuaian Pidana Dalam Peraturan Daerah sebagai berikut:

Pasal IV ayat (1)

Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana Tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:

  1. pidana kurungan dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan
  2. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal IV ayat (2)

Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tinggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan:

  1. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagiamana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan
  2. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal IV ayat (3)

Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:

  1. pidana kurungan dihapuskan; dan
  2. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Selain itu juga konsepsi pemidanaan juga lebih didekatkan dengan pengenaan sanksi administratif yang didahulukan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah dari pada pengenaan sanksi pidana, mengingat sanksi pidana merupakan ultimatum remidium (obat terakhir) dalam penegakan Peraturan Daerah.

Kendala kedua mengenai efektivitas dalam implementasi pelaksanaan ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Tengah terkait dengan efektifitas penegakan Peraturan Daerah yang disebabkan karena rumusan dalam Peraturan Daerah membatasi kewenangan penegakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya berwenang dalam menegakan Tindak Pidana Peraturan Daerah, sementara Sumber Daya Manusia PPNS Sektoral yang dapat menegakan Peraturan Daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam rumusan Peraturan Daerah sangat terbatas bahkan tidak ada. Hal ini menjadi kendala dalam impelementasi Peraturan Daerah khususnya dalam tahapan penegakan.

Analisis dan evaluasi terhadap pengaturan rumusan  ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah menjadi diperlukan tidak hanya untuk menyesuaikan terhadap konsepsi KUHP baru  dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, namun demikian untuk mengoptimalkan upaya implementasi Peraturan Daerah khususnya pada tahapan penegakan Peraturan Daerah. 

Mari berpartisipasi dalam memberikan ulasan dan evaluasi terhadap pengenaan ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan implementasi penegakaannya lebih efektif.

Tambah Komentar

Komentar

Belum ada komentar