Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah berpotensi mengalami disharmoni dengan perkembangan regulasi khususnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, karena dibentuk berdasarkan PP 5 Tahun 2021 yang telah dicabut.
Pergub ini mengatur ketentuan umum, tujuan, kewenangan DPMPTSP, pelaksanaan perizinan, sarana prasarana, SDM, pelaporan, pengawasan, sanksi administratif, dan pendanaan yang disusun dengan mempedomani PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sudah tidak berlaku dan dicabut dengan PP Nomor 28 Tahun 2025. PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan memperkenalkan sistem berbasis risiko lebih adaptif, proses paralel, kepastian waktu, dan pengawasan berkelanjutan melalui penambahan sektor usaha, perubahan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang selaras dengan sistem perizinan berbasis risiko OSS-RBA. Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, maka Pergub 13 Tahun 2025 yang dibuat sebelum pencabutan PP 5 Nomor 2021 mengalami ketidaksesuaian dengan ketentuan baru seperti single reference dan kepatuhan berkelanjutan di PP 28 Nomor 2025. Hal ini berisiko menimbulkan perbedaan pusat-daerah dan ketidakefektifan pelayanan. Analisis dan Evaluasi terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dilaksanakan untuk menemukan potensi disharmoni serta merumuskan penataan ulang regulasi dibidang penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Mari berpartisipasi dalam memberikan ulasan dan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025 untuk memastikan keselarasannya dengan PP 28/2025, sehingga pelayanan perizinan berbasis risiko semakin efektif dan harmonis!!
cek dokumen di https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/pergub_13_th_2025