Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
10 Februari 2026
Analisis dan Evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51A Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
image

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51A Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pergub KS-WP) merupakan instrumen untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, yang diintegrasikan dalam penyelenggaraan perizinan melalui SIAP Jateng. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu didukung dengan komitmen yang kuat serta koordinasi yang efektif antara Bapenda dan DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam proses perizinan dan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Namun demikian, terhadap Pergub KS-WP terdapat potensi ketidakefektifan dalam pelaksanaannya, mengingat sejak Pergub tersebut ditetapkan pada tanggal 4 September 2023 hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara optimal oleh OPD terkait. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengaturan yang telah ditetapkan belum didukung dengan langkah implementatif, termasuk penyusunan mekanisme teknis, integrasi sistem, maupun penguatan koordinasi antarperangkat daerah.

Apabila Pergub KS-WP tidak memiliki kepastian untuk ditindaklanjuti, maka keberadaannya justru berpotensi menambah beban  regulasi daerah yang tidak efektif, menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta membebani tata kelola regulasi di sektor perizinan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penegasan kebijakan, apakah Pergub tersebut akan diperkuat dan diimplementasikan secara nyata, atau apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka lebih tepat untuk dilakukan pencabutan agar tidak menambah beban regulasi daerah yang bermasalah.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan analisis dan evaluasi terhadap Pergub Jawa Tengah Nomor 51A Tahun 2023 untuk menilai kesiapan perangkat pelaksana, dukungan sistem, serta efektivitas implementasinya. Hasil analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar penentuan langkah kebijakan lebih lanjut, baik dalam bentuk penguatan implementasi, penataan ulang substansi, integrasi dengan regulasi perizinan daerah, maupun pencabutan apabila dinilai tidak dapat dilaksanakan.                                                                                                           

Mari berpartisipasi dalam memberikan ulasan dan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51A Tahun 2023untuk memastikan  regulasi yang dibentuk berjalan efektif.

cek dokumennya di https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/pergub_51A_th_2023

 

Tambah Komentar

Komentar

Belum ada komentar