Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
08 Agustus 2025
Analisis dan Evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah
image

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah. Jenjang Nilai ini merupakan salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa pada BLUD Provinsi Jawa Tengah yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dapat dilakukan dengan Metode Pengadaan Langsung; 
  2. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) sampai dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode kompetisi terbatas; 
  3. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode tender/seleksi.

Pemberian Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa BLUD juga dilaksanakan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 61 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46A Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Pasal 61 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46A Tahun 2023 mengatur bahwa Pengadaan barang/jasa pada BLUD dapat dikecualikan sebagaian atau seluruhnya dari peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan mengikuti etika dan prinsip-prinsip pengadaan yaitu transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, ekonomis, dan Praktik Bisnis yang Sehat (flexibilitas pengadaan barang/jasa BLUD).

Dalam pelaksanaan fleksibilitas pengadaan barang/jasa pada BLUD apakah Pimpinan BLUD Provinsi Jawa Tengah khususnya Rumah Sakit telah menetapkan pelaksanaan fleksibilitas pengadaan Barang/Jasa atau belum. Dan dalam hal sudah ditetapkan Feksibilitas BLUD oleh Pemimpin BLUD apakah dalam pelaksanaannya efektif atau terdapat kendala termasuk terhadap jenjang nilai penagdaan barang jasa BLUD yang telah diatur dalam Pergub Nomor 56 Tahun 2020. 

Oleh karena itu dalam rangka memotret efektifitas pelaksanaan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2020 dan pelaksanaan fleksibiltas pengadaan barang/jasa BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46A Tahun 2023, kami membutuhkan saran dan masukan serta evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum daerah dimaksud.

Tambah Komentar

Komentar

Belum ada komentar