Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP Jateng) berpotensi mengalami disharmoni dengan perkembangan regulasi antara lain Pergub Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pergub ini mengatur ketentuan umum, hak akses, subsistem pelayanan informasi peluang investasi, subsistem perizinan, pemanfaatan TI, pengelolaan, sanksi, dan pembiayaan SIAP Jateng. Fokusnya pada sistem informasi perizinan berbasis teknologi sebelum era OSS dan risk-based approach. Dalam perkembangannya, pelayanan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menetapkan perizinan berbasis risiko sebagai acuan tunggal (single reference), menambahkan subsistem persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan, yang mengharuskan daerah menyesuaikan. Sedangkan SIAP Jateng masih menjadi aplikasi pendamping untuk pelayanan perizinan non Berusaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi. Selain itu pengaturan mengenai subsistem pelayanan informasi peluang investasi dalam Pergub 67 Tahun 2017 juga berpotensi mengalami duplikasi pengaturan dengan Pergub 36/2023 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda 12/2022 tentang penyelenggaraan penanaman modal yang salah satunya mengatur CJIP (Central Java Investment Platform) sebagai sistem informasi yang menyediakan informasi mengenai potensi dan peluang penanaman modal dalam pengembangan potensi Daerah sehingga berpotensi adanya pengaturan yang tumpang tindih. Sementara PP 28/2025.
Potensi Disharmoni Pergub 67/2017 yang tidak selaras dengan OSS dan pendekatan berbasis risiko di PP 28/2025 serta Pergub 36/2023, menyebabkan ketidakefektifan pelaksanaan seperti duplikasi subsistem perizinan. Analisis dan Evaluasi terhadap Pergub 67/2017 dilaksanakan untuk menemukan potensi disharmoni serta merumuskan penataan ulang regulasi dibidang penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Mari berpartisipasi dalam memberikan ulasan dan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2017 untuk memastikan keselarasannya dengan Pergub 36/2023 dan PP 28/2025, sehingga pelayanan perizinan berbasis risiko semakin efektif dan harmonis!!
Cek Dokumen di https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/pergub-nomor67-tahun-20173