Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas dokumen dan informasi
hukum di Provinsi Jawa Tengah, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional juncto Pasal 111 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah
berkedudukan sebagai pusat JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan keanggotaan :
1. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta