Dalam rangka penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah (JDIH Jateng) yang meliputi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan hukum berbasis elektronik terintegrasi serta pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH di wilayah Provinsi, dibentuk Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120/304 Tahun 2024 Struktur Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah terdiri atas Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola JDIH.