Jumat, 20 Juni 2025 Biro Hukum melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Banjarnegara. Pada kesempatan ini, PLBH Banjarnegara sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Banjarnegara turut ikut mendampingi dalam tinjauan lapangan ini.
Tinjauan lapangan ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilaporkan oleh PLBH Banjarnegara yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Adapun pada triwulan II Tahun 2025 ini, PLBH Banjarnegara melaporkan pelaksanaan bantuan Hukum sebanyak 6 bantuan hukum.
Untuk diketahui bersama, pemberian bantuan hukum ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Selain itu pemberian bantuan hukum juga merupakan progran prioritas Gubernur Jawa Tengah.
Berdasarkan dari tinjauan lapangan disampaikan oleh penerima bantuan Hukum bahwa pelaksaan bantuan hukum yang dilakukan oleh PLBH Banjarnegara sangat membantu dalam penyelesaian masalah yang dihadapinya. Selain itu, pada pelaksanaannya bantuan hukum juga tidak dipungut biaya sepeserpun sebagaiamana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini diharapkan dapat lebih merata dan semakin baik ke depannya serta dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. (Lala)