Semarang, 23 Juni 2025 — Bertempat di Ruang Kompetensi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Haerudin SH,MH sebagai narasumber.
Rancangan regulasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyusun kebijakan apresiatif yang adil, bermakna, dan memberikan dampak positif terhadap kinerja serta pengabdian PNS. Rancangan Peraturan Gubernur ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum pemberian penghargaan yang tepat kepada ASN yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Kepala Biro Hukum menekankan pentingnya memperluas bentuk penghargaan, khususnya bagi ASN yang memasuki masa purna tugas. Ia menyampaikan bahwa penghargaan sebaiknya tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga berbentuk barang atau bantuan yang bermanfaat secara nyata.
“Bagi PNS yang memasuki masa pensiun, alangkah baiknya apabila bentuk penghargaan yang diberikan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga berupa modal usaha atau perlengkapan yang dapat mendukung kebutuhan mereka setelah purna tugas,” ujarnya.
Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari peserta kegiatan yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, pejabat fungsional, serta tim penyusun regulasi. Banyak pihak yang menilai bahwa langkah ini mencerminkan perhatian yang lebih konkret terhadap kesejahteraan ASN setelah pensiun.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sistem penghargaan yang berbasis pada kinerja dan pengabdian. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat mendorong peningkatan motivasi, loyalitas, dan profesionalisme ASN, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (HM)