Semarang, 21 Februari 2025, Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Tengah (Bapemperda) mengadakan rapat terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah yakni Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang diusulkan oleh Pihak Eksekutif. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda (H.Iskandar Zulkarnain). Dari jajaran Eksekutif hadir secara pribadi Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Organisasi serta instansi terkait lainnya yaitu BAPPEDA, BKD dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Biro Hukum (Iwanuddin Iskandar) menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu visi gubernur dalam 100 hari kerja, kami berharap agar usulan ini dapat segera dimasukkan dalam Propemperda dengan ditetapkan melalui Keputusan DPRD untuk selanjutnya dapat dilakukan proses pembahasan. Kepala Biro Hukum yang mewakili unsur eksekutif juga berharap agar raperda dimaksud dapat dibahas dengan Bapemperda untuk mempercepat propes pembahasan.
Selanjutnya Kepala Biro Organisasi (Dadang Soemantri) menyampaikan beberapa hal yakni adanya penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah dalam Ranperda SOTK yang baru antara lain dengan membentuk nomenklatur perangkat daerah baru, ada beberapa perangkat daerah yg digabung jadi satu, ada juga yang dipisah menjadi beberapa perangkat daerah serta ada perangkat daerah yg tipenya berubah dari tipe A menjadi tipe B karena ada beberapa kewenangan yang ditarik pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda menyampaikan dalam rangka mendukung percepatan penetapan dan pengundangan raperda SOTK dimaksud, Bapemperda akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah agar raperda dimaksud dapat dibahas oleh Bapemperda. (Restu)