Semarang, 10 Pebuari 2025 secara zoom dilaksanakan pembahasan alih bahasa terhadap Peratuan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan alih bahasa dilaksanakan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI (Direktorat Pengundangan) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Biro Hukum dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah).
Pembahasan dipimpin oleh Direktur Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan (Alexander Palti) sebagai tindak lanjut permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Penerjemahan Resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Dalam pengantarnya Alexander Palti menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Penerjemahan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Pada kesempatan awal, Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Iwanuddin Iskandar) menyampaikan bahwa permohonan penerjemahan ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh Pemprov Jateng dan difasilitasi oleh Direktorat Pengundangan. Untuk Produk Hukum Daerah pertama kali yang diterjemahkan adalah Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan dapat diakses oleh masyarakat pada website JDIH Provinsi Jawa Tengah melalui menu Dokumen Hukum Terjemahan. Iwanuddin menyampaikan bahwa permohonan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka memberikan akses bagi investor yang membutuhkan informasi regulasi di Jawa Tengah. Pembahasan dilanjutkan oleh staf Penerjemah dari Direktur Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan dan jajaran staf pada Biro Hukum dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018 . (Lia)