Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
28 Juli 2025
1696 Kali
PANTAU REALISASI PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
asd

Semarang, 28 Juli 2025 — Tim Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Wilayah II dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan pemantauan dan evaluasi ke Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di kabupaten/kota.

Kunjungan ini diterima oleh Eni Sukasih, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, beserta staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen. Dalam pertemuan tersebut, Tim melakukan dialog dan pemantauan terhadap capaian pelaksanaan Propemperda Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 188.3/16 Tahun 2024, yang memuat sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk 3 Raperda kumulatif terbuka.

Pemerintah Kabupaten Sragen dilaporkan telah menyelesaikan penyusunan 2 Raperda yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi, serta 3 Raperda lainnya yang sedang dalam proses pemberian nomor registrasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Tim dari Biro Hukum Provinsi menekankan pentingnya percepatan penyusunan 2 Raperda strategis yang mengatur mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal ini sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui kegiatan pemantauan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Sragen dapat lebih optimal dalam merealisasikan seluruh target penyusunan peraturan daerah yang telah direncanakan dalam Propemperda Tahun 2025, sehingga pelaksanaan program legislasi daerah dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ajeng)