Tentang Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Judul
:
Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
02 Maret 2005
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
03 Maret 2005
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 7
Penandatangan
:
Mardiyanto
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait