Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/529 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/528 Tahun 2025 tentang Penetapan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 - 2025
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/527 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/1 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/526 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/525 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adhyatma, Mph Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/524 Tahun 2025 tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/523 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/522 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Rsjd Dr. Rm. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/521 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/520 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Semarang Provinsi Jawa Tengah