Dalam rangka Penanggulangan Pekerja Anak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak. Peraturan Daerah tersebut disusun dengan mendasarkan pada beberapa regulasi terkait pada sektor ketenagakerjaan dan sektor perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya dalam rangka penguatan dan implementasi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak, Pemerintah Provinsi Jwaa Tengah telah membentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2009. Dalam pelaksanaan aksi Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dilaksanakan oleh Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak telah disusun Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Di Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2008.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintahan Pusat, khususnya dinamika peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 maka kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang Penanggulangan Pekerja Anak tersebut perlu dilakukan evaluasi. Termasuk dengan dibubarkannya Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, maka berdampak pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Penanggulangan Pekerja Anak khususnya Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, kebijakan Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui kebijakan Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 serta adanya kebijakan Buku Peta Jalan (Road Map) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan Tahun 2024 juga berdampak pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang pekerja anak.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 diatur pula Program Umum dan Program Khusus sebagai bentuk pembinaan Penanggulangan Pekerja Anak yang dilaksanakan melalui beberapa kegiatan antara lain melalui pemberdayaan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Terhadap pembinaan Penanggulangan Pekerja Anak tersebut perlu pula dilakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaannya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah di sektor pekerja Anak yaitu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak beserta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2008 sebagai wujud upaya penataan dan perbaikan regulasi di Jawa Tengah. Berdasarkan hal-hal diatas melalui media ini kami membutuhkan saran dan masukan serta evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum daerah dimaksud.